Menurut Fahri, tudingan adanya mahar tersebut masih sebatas 'katanya'. Tidak ada alat bukti dari dugaan itu.
"Tepat sekali, ini jangan diterusin, ini bohong ini. Jadi yang namanya money politics itu uangnya ada, plak diterima atau transfer, plak ditransfer, ada alat bukti baru kemudian terjadi peristiwa hukum. Ini baru katanya-katanya," kata Fahri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada orang bercakap di ruang tertutup, Pak Fadli (Waketum Gerindra Fadli Zon), Pak Syarief Hasan (Waketum PD), dan lain-lain di ruang tertutup, katanya begini, katanya begini. Itu di ruang tertutup tidak tercatat dan tertulis, tidak direkam, dan itu adalah semacam negosiasi-negosiasi," kata Fahri.
"Terdengar oleh Andi Arief, oleh Andi Arief diketik di Twitter katanya-katanya itu. Padahal yang namanya money politics itu atau mahar politik itu harus ada cash-nya, baik hard maupun bukti transfer itu baru disebut ada peristiwanya. Ini baru katanya-katanya tiba-tiba kita udah kayak ada kejadian gitu," lanjutnya.
Hal itu, kata Fahri, seperti apa yang menimpanya saat berbicara soal kasus 'Papa Minta Saham'. Ia dianggap membela eks Ketua DPR Setya Novanto.
"Seperti dulu saya mengkritik dan dianggap membela Pak Novanto waktu kasus 'papa minta saham', baru ngomong-ngomong, katanya-katanya, seolah-olah sudah terjadi transaksi saham. Jadi kita ini sebagai negara kemampuannya untuk membedakan mana fakta dan banyak omong kosong aja nggak sanggup sehingga ini jadi berita besar. Ini kan bohong, memang nggak ada, orang cuma katanya-katanya," tutur Fahri.
Fahri juga mengatakan proses kasus dugaan mahar ini dilakukan Bawaslu juga karena terpaksa. Sebab, ada tekanan dari publik.
"Publik menekan Bawaslu seolah-olah peristiwa itu ada, kalau nggak diproses, Bawaslu disalahkan, mendingan diproses dan Bawaslu mengatakan kayak sekarang itu benar. Bawaslu benar itu," ujar Fahri.
Bawaslu sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 T oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tak bisa dibuktikan.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis.
Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.
Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun Twitter @AndiArief," sebut Abhan. (mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini