Bawaslu Tak Bisa Buktikan Mahar Rp 1 T Sandi, Fadli: Sudah Tepat

Bawaslu Tak Bisa Buktikan Mahar Rp 1 T Sandi, Fadli: Sudah Tepat

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 11:59 WIB
Foto: Fadli Zon (Indra Komara/detikcom).
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. Waketum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan tersebut sudah tepat.

"Saya kira memang sudah tepat begitu," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).


Fadli mengatakan, persoalan mahar dalam pengusungan cawapres koalisi Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat memang tidak ada. Sehingga keputusan Bawaslu pun menguatkan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang tidak ada kan, selama ini saya kira masalah itu sudah selesai dari awal emang nggak ada apa-apa kok," katanya.


Wakil Ketua DPR itu mengaku tak akan memperpanjang tudingan yang sebelumnya dilontarkan elite Partai Demokrat Andi Arief itu. Fadli mengatakan pihaknya akan konsentrasi pada pemenangan dibandingkan mengurusi persoalan mahar.

"Saya kira konsentrasi kita untuk pemenangan, jadi yang paling penting dinamika-dinamika seperti itu biasa saja, kesalahpahaman di informasi dan sebagainya," ujar Fadli.

Bawaslu sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 T oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tak dapat dibuktikan.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya.


Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.

Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," sebut Abhan. (mae/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads