Kasus ini bermula Meliana sedang berbincang dengan ibu-ibu di warung yang curhat suara volume masjid kini keras. Namun curhatan itu disampaikan ke beberapa pihak dan salah diartikan.
"Tidak bisa main hakim sendiri, vonis Meliana 1,5 tahun, ke depan akan terbiasa masyarakat akan main hakim sendiri dari informasi yang tidak pasti," ucap Ranto saat diskusi kasus Meliana di Kekini, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tersebar informasi, Ranto menyebutkan sejumlah massa warga Tanjung Balai menghampiri rumah Meliana dengan nada ancaman bakar dan bunuh. Padahal massa tersebut hanya menerima informasi yang beredar dan belum benar.
"Ada satu saksi pelaku kebakaran sudah dihukum. Menariknya mereka ini ditelepon seseorang ada orang informasi ini dan melakukan aksi, ada aktor intelektual dalam kasus ini," ucap Ranto.
Selain itu, Ranto menyakini tidak ada alat bukti rekaman atau video Meliana yang dianggap menodakan agama. Kasus ini hanya dugaan yang katanya dari informasi beredar.
Baca juga: Membela Pasal Penistaan Agama |
"Objek apa yang dituduhkan kalau hanya karena katanya-katanya pernyataan orang lain kami berharap gimana dibebaskan tidak ada bukti sama sekali tidak ada rekaman video tidak ada rekaman suara dan kalau hanya katanya-katanya. Saya dengar dia bilang begini, saya dengar dia bilang begitu ini bisa menambah namanya kalimat ya ntar catat," jelas dia.
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana. Meiliana dinilai melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP karena mengeluhkan volume azan. Saat ini Meliana sedang mengajukan banding atas vonis itu.
Pengacra Ungkap Kejanggalan Kasus Meiliana, Simak Videonya:
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini