Begini Akibatnya Jika Ngaku Wartawan dan Peras PNS

Begini Akibatnya Jika Ngaku Wartawan dan Peras PNS

Sugeng Harianto - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 17:27 WIB
Okbum wartawan yang memeras seorang guru di Madiun (dalam sel). (Foto: Sugeng Harianto)
Madiun - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan aparat kepolisian di Madiun. Pria ini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

"Pria yang mengaku wartawan ini rumahnya Lumajang. Kita telah amankan karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah satu guru SD," kata Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/8/2018).

Nuryadi menyebut, yang bersangkutan bernama Suhartono dan mengaku bekerja di Metro Jatim.

Karena terbukti memeras, Suhartono langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.


"Sesuai prosedur penahanan tersangka yang mengaku wartawan ini sudah terbukti. Penyidik sudah mengantongi cukup bukti untuk menindak tersangka. Tersangka akan dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan," kata Nuryadi.

Polisi mendapatkan laporan dari korban setelah didatangi oknum wartawan tersebut pada hari Senin (27/8/2018) lalu. Menurut pengakuan korban, pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta agar tidak mempublikasikan berita tentang korban.

Akan tetapi karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp 700 ribu, maka korban berupaya mencarikan kekurangannya dan rencananya akan diberikan kepada pelaku pada hari Selasa (28/8/2018).

Korban lantas menjebak pelaku dengan menghubungi polisi saat akan bertransaksi. Pelaku pun tidak dapat menghindar saat polisi memergoki transaksi tersebut. Pelaku diamankan oleh polisi di rumah korban di hari yang sama, yaitu sekitar pukul 17.00 WIB.


Saat diamankan, lanjut Nuryadi, pelaku juga tidak bisa menunjukkan ID card tempatnya bekerja. Ia bahkan mengaku masih menjalani training atau pelatihan.

Tak hanya itu, ketika sudah menjebloskan pelaku ke dalam tahanan, Nuryadi juga sempat mendapatkan ancaman dari seseorang yang mengaku rekan pelaku. Rekan pelaku tersebut mengancam akan melaporkan Nuryadi ke Propam Polres Madiun bila pelaku tak segera dibebaskan.

"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kalau tidak terima bisa menempuh jalur hukum," tegasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.