Tiga pelaku yang diamankan yakni Munir (45) warga Desa Krangjeruk Kecanatan Jatirejo Kabuapaten Mojokerto, Firmansyah (41) warga Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dan Hermawan Djunaidi (45) warga Perum Magersari Permai CD/1A Magersari Kabupaten Sidoarjo.
"Tim gabungan sat reskrim Polresta Pasuruan dan Jatanras Polda Jatim menangkap mereka hampir bersamaan di Mojokerto, Surabaya dan Sidoarjo, kemarin. Pelaku kejahatan ini sebenarnya lima orang, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso di mapolresta, Rabu (29/8/2018).
Slamet menerangkan, komplotan ini merupakan spesialis pecah kaca mobil nasabah bank. Dalam melancarkan aksinya para pelaku berbagi peran.
Menurut Slamet, pelaku atas nama Hermawan bertugas mencari korban atau nasabah yang melalukan penarikan uang tunai dengan cara ikut mengantri di dalam bank. Sementara pelaku Firmansyah menginformasikan ciri-ciri korban melalui handphone ke pelaku yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan.
"Munir dan pelaku lainnya yang saat ini masih DPO merupakan ekskutor. Menggunakan sepeda motor mereka stanby di jalan sekitaran bank. Setelah korban keluar bank, ekskutor membuntuti korban hingga korban berhenti di suatu tempat langsung melakukan aksinya," terang mantan Kapolsek Purwodadi ini.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, selain di Pasuruan komplotan ini juga beraksi di kota-kota lain. "Di wilayah hukum Polresta Pasuruan, mereka sudah beraksi di dua TKP, pertama di wilayah Pohjentrek korbannya kehilangan uang Rp70 juta dan kedua di Jalan Kartini yang membawa kabur uang Rp100 juta," jelas Slamet.
Dari penangkapan tiga pelaku ini polisi mengamankan satu motor Mega Pro hitam yang dipakai beraksi. Seperangkat alat untuk memperlancar aksi juga disita serti paku plat U terbuat dari plat payung, obeng, tang dan lainnya. Sementara uang hasil kejahatan sudah habis dibagi.
"Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim untuk pengembangan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP," tandas Slamet.
Seperti diberitakan mobil Fortuner bernopol N 1582 TB dipecah saat pemiliknya makan di sebuah warung rawon Jalan Kartini, Pasuruan, Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Uang Rp 100 juta yang baru diambil dari bank dibawa kabur pelaku.
Korban pecah kaca mobil, Asyari (48), pria asal Desa Minggir Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, mengatakan uang yang dibawa pelaku merupakan jatah membayar pembelian gabah ke petani langganannya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini