"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok No 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (27/8/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Arief Supratman, dengan anggota Ade Komarudin dan Abdul Fattah. Vonis itu diketok pada 15 Agustus 2018 dengan nomor perkara 195/PID/2018/PT.BDG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika-Anniesa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus itu, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan. Kiki dan jaksa menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Kiki merupakan adik Anniesa.
Sebagaimana diketahui, korban tipu-tipu First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian dari duit setoran korban mencapai Rp 905 miliar. Aset First Travel dirampas negara.
Simak Juga 'YLKI Salahkan Kemenag soal Banyak Travel Umrah Bodong':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini