Pollycarpus Bebas Murni Hari Ini

Pollycarpus Bebas Murni Hari Ini

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 08:41 WIB
Pollycarpus (dok. detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, bebas murni hari ini. Mantan pilot Garuda Indonesia itu bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.

"Iya bebas mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat," ujar Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).


Ade menjelaskan perihal masa hukuman Pollycarpus. Pollycarpus menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat terhitung per akhir November 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat 29 Agustus 2018," ucap Ade.


Pollycarpus divonis hakim 14 tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Selama masa penahanan 14 tahun, Pollycarpus mendapat remisi kurang-lebih 4 tahun.

"Pidana 14 tahun, bebas awal 25 Januari 2022, bebas akhir setelah remisi 29 Agustus 2017, menjalankan pembebasan bersyarat. (Pollycarpus) Sering wajib lapor ke Bapas Jawa Barat di Bandung," ucap Ade.

"Menurut data dari petugas pembimbingan kemasyarakatan (PK) pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebanyak 23 kali lapor. Total remisi yang didapat 51 bulan 80 hari," pungkas Ade.


Simak Juga 'Partai Berkarya: dari Tommy, Muchdi, hingga Pollycarpus':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads