"Ini negara sudah sebagai the state creator terror dengan adanya kasus yang menimpa Mbak Neno (Neno Warisman)" kata Fahri saat menerima kunjungan relawan #2019GantiPresiden di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Fahri melanjutkan kondisi demokrasi di Indonesia sudah final. Karena itu, seharusnya tidak ada lagi tindakan persekusi ataupun intimidasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menegaskan kebebasan berpendapat telah diatur di dalam undang-undang. Selain itu, setiap warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Di Pasal 28 jelas, kebebasan menyatakan pendapat di muka umum baik lisan dan tulisan. Pasal 27 juga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujar Fahri.
Sebelumnya, Fahri bersama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan pimpinan Komisi I dan III dari fraksi oposisi menerima kunjungan dari relawan gerakan #2019GantiPresiden. Hadir pada kesempatan itu, aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman dan musisi Ahmad Dhani, yang sebelumnya menerima penolakan di Pekanbaru, Riau, dan Surabaya, Jawa Timur. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini