#2019GantiPresiden Dihadang, Fahri: RI Jadi State Creator Terror

#2019GantiPresiden Dihadang, Fahri: RI Jadi State Creator Terror

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 19:23 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Deklarasi #2019GantiPresiden mendapat penghadangan di Pekanbaru dan Surabaya. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut penghadangan mengindikasikan Indonesia sebagai 'the state creator terror' atau negara pembuat teror.

"Ini negara sudah sebagai the state creator terror dengan adanya kasus yang menimpa Mbak Neno (Neno Warisman)" kata Fahri saat menerima kunjungan relawan #2019GantiPresiden di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).


Fahri melanjutkan kondisi demokrasi di Indonesia sudah final. Karena itu, seharusnya tidak ada lagi tindakan persekusi ataupun intimidasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demokrasi kita sudah final, harusnya tidak ada lagi persekusi, intimidasi seperti ini," sebutnya.

Fahri menegaskan kebebasan berpendapat telah diatur di dalam undang-undang. Selain itu, setiap warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Di Pasal 28 jelas, kebebasan menyatakan pendapat di muka umum baik lisan dan tulisan. Pasal 27 juga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujar Fahri.


Sebelumnya, Fahri bersama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan pimpinan Komisi I dan III dari fraksi oposisi menerima kunjungan dari relawan gerakan #2019GantiPresiden. Hadir pada kesempatan itu, aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman dan musisi Ahmad Dhani, yang sebelumnya menerima penolakan di Pekanbaru, Riau, dan Surabaya, Jawa Timur. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads