Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.
"Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," tegas hakim.
Jaksa dalam surat tuntutan pada Senin, 7 Mei 2018, meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti terkait aset yang dimiliki bos First Travel kepada para korban. Jaksa Heri Jerman menyebut aset yang jadi barang bukti itu bernilai Rp 8,8 miliar.
Jaksa saat itu tidak merinci barang bukti aset yang diminta dikembalikan kepada calon jemaah lewat putusan hakim. Namun Heri di luar persidangan menjelaskan aset tersebut terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak.
"Uang tunai ada sekitar Rp 4,189 miliar dan USD 346.393, kalau dirupiahkan total semua Rp 8,8 miliar," kata Heri, Senin (7/5).
Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa, divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Saksikan juga video sidang vonis bos First Travel berikut ini:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini