"Amar putusan menyatakan anak tidak layak hukum telah terbukti melakukan tindakan pidana Aborsi. Tetapi yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," ujar Majelis Hakim PT Jambi, Jhon Diamond Tambunan dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding untuk negara," tuturnya.
Sementara itu, status si kakak masih menjalani proses hukum di penjara selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja karena terbukti memperkosa adiknya hingga hamil. Sedangkan perkara si ibu masih menjalani proses penyidikan polisi.
"Terkait dengan perkara kakaknya sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun anak, tidak ada mengajukan upaya hukum kasasi, artinya proses hukum terus berjalan. Sedangkan perkara si ibu sampai sekarang masih dalam proses penyidikan di Polres Batanghari,dan masih ditahan di Lapas Khusus wanita Muara Bulian," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Derman P Nababan kepada detikcom.
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Akibat perkosaan itu, si adik hamil dan ia kemudian menggugurkan janinnya pada usia kandungan 5 bulan.
Ada 3 tersangka di kasus ini yaitu:
1. Ibu, disangkakan turut serta menjadi pelaku aborsi.
2. Anak laki-laki jadi tersangka pemerkosaan adiknya.
3. Anak perempuan, jadi tersangka aborsi janin hasil perkosaan.
Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
3. Si ibu masih diproses di kepolisian, berkas baru diserahkan ke pengadilan (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini