"Pasti itu adalah bentuk cari muka yang berlebih-lebihan kepada penguasa yang masih memegang kekuasaan hari ini," kata pria yang akrab disapa Romo Syafii itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, menurut dia, tudingan 'makar' itulah yang patut disebut sebagai pelanggaran hukum. Sementara itu, #2019GantiPresiden merupakan gerakan yang sah dan tak bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Jubir Istana: #2019GantiPresiden Makar! |
"Mengatakan orang menyatakan pendapat itu makar itulah yang disebut pelanggaran hukum itu sendiri," ucap Syafii.
Ngabalin sebelumnya membeberkan alasannya menganggap #2019GantiPresiden sebagai makar. Menurutnya, tagar tersebut secara tak langsung punya semangat berbeda dari Pilpres 2019.
"Itu hashtag #2019GantiPresiden itu adalah makar," kata Ngabalin, Senin (27/8).
Simak Juga' Belum Ada Konsensus #2019GantiPresiden Dukung Prabowo':
(tsa/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini