Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur keselamatan penerbangan ini. Barangsiapa melanggar, pelakunya terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Soal keselamatan penerbangan diatur dalam Pasal 54, berikut ini bunyi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara
yang dapat membahayakan keselamatan
d. perbuatan asusila
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu
navigasi penerbangan.
Sedangkan hukuman untuk mereka yang melanggar Pasal 54 diatur dalam Pasal 412 ayat (1) dan (6). Berikut ini bunyi kedua ayat tersebut:
(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00.
Sebelumnya, Corporate Communication Citilink Benny Butar Butar menegaskan apa yang dilakukan Iwan sudah masuk kategori membahayakan keselamatan penerbangan.
"Citilink menilai perilaku penumpang yang bersangkutan dapat membahayakan keselamatan penerbangan sehingga terpaksa mengambil langkah tegas, terlebih saat diberi tahu malah ngeyel dan terlibat adu mulut dengan petugas keamanan," kata Benny kepada detikcom, Senin (26/2/2018).
"Perilakunya jelas-jelas dapat mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam industri airlines, kami harus bisa memastikan tidak ada satu pun aturan keselamatan yang dilanggar sehingga operasional penerbangan dapat berjalan dengan aman, lancar, dan nyaman," jelasnya.
Peristiwa Iwan merokok terjadi pada Minggu (25/2) dengan jadwal penerbangan pukul 21.35 WIB. Iwan terpantau merokok saat berada di boarding gate hingga saat berada di tangga pesawat.
Di saat bersamaan, pesawat sedang mengisi bahan bakar avtur (refueling). Selain itu, posisi Iwan dekat dengan mesin pesawat. (rna/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini