"Ada beberapa hal yang perlu didalami penyidik terkait proses audit di salah satu daerah yang sedang kami dalami di kasus ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Dilihat dari situs BPK, Arief terdaftar sebagai Kepala Subauditorat VI.A.1. Namun Febri enggan menyebut secara terperinci daerah mana yang diaudit dan anggaran tahun berapa yang diaudit. Dia juga tak menjawab secara lugas apakah ada peran dari oknum BPK dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo (eks pejabat Kementerian Keuangan), Eka Kamaluddin (perantara), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast.
Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang, Jawa Barat. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang itu kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menelusuri soal dugaan suap dari sejumlah daerah untuk usulan dana perimbangan keuangan daerah ini. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah kepala daerah. (haf/dhn)