"Apakah sebelumnya saksi mengetahui atau bahkan ikut dalam pertemuan dengan tersangka dan saksi membahas PLTU Riau-1 atau sejauh mana saksi mengetahui peran tersangka ini dalam proyek PLTU Riau-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Febri menyatakan Novanto juga ditanya soal peristiwa terkait proyek PLTU Riau-1 ini dalam rentang waktu 2017. Saat itu, Novanto masih aktif sebagai Ketum Golkar dan Ketua DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setya Novanto diperiksa sejauh mana pengetahuan dari yang bersangkutan ketika masih menjadi pengurus Partai Golkar saat itu. Karena ada beberapa informasi yang perlu kami klarifikasi terkait dengan peristiwa-peristiwa terjadi sebelum proses penerimaan pertama terhadap tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) direalisasikan," ujarnya.
Sebelumnya, koruptor proyek e-KTP Setya Novanto mengaku tidak terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dia membantah sempat berkongkalikong dengan Idrus Marham, yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara itu.
"Nggak ada ikut masalah itu, nggak ada itu," ucap Novanto setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018. KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat dia berkunjung ke rumah dinas Idrus Marham.
Eni, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap dari tersangka lainnya, Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limite, yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini