Uang itu diberikan Kotjo ke Eni Maulani Saragih yang juga berstatus tersangka di perkara yang sama dengan Kotjo. Eni merupakan politikus Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.
"Jadi begini, Bu Eni kan sebagai bendahara Munaslub, kemudian minta bantuan ke Pak Kotjo, ya minta bantuan ya sudah dikasih 2 M (Rp 2 miliar)," kata pengacara Eni, Fadli Nasution, Senin (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesalahan saya, karena saya menganggap pak Kotjo teman, satu tim, bukan orang lain sehingga kalau ada kebutuhan yg mendesak saya menghubungi beliau untuk membantu sponsor kegiatan organisasi, kegiatan umat maupun kebutuhan pribadi, dan pak Kotjo pun membantu karena mungkin beliau beranggapan yg sama kepada saya," tulis Eni dalam suratnya.
Eni dan Kotjo dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 lalu. Eni, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limite, yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Kemudian pada hari ini, Setya Novanto, juga diperiksa penyidik. Saat ditanya soal aliran uang Rp 2 miliar itu, Novanto mengaku tahu.
"Saya dengar begitu (aliran Rp 2 miliar ke Munaslub Partai Golkar)," kata Novanto.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini