"Saya sudah mundur, cuman berhentinya beda. Saya berhentinya kapan sejak diputuskan Kemendagri bila mana itu ada keputusan," kata Lulung di Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Lulung mengatakan tak bisa asal mundur dari posisi Wakil Ketua DPRD DKI karena terikat undang-undang. Sementara mundurnya dia sebagai kader PPP diatur oleh internal partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pemberhentian partai menggunakan AD/ART. Kalau di DPRD itu menggunakan undang-undang," ucapnya.
Lulung mengatakan posisinya saat ini non-partisan. Dia tidak memiliki partai dalam menjabat sebagai anggota dewan.
"Sekarang saya kan non-fraksi, artinya saya berhenti tapi saya masih jadi dengan tidak ada partai. Kan diatur undang-undang," terang Lulung.
Lulung pindah dari PPP menuju PAN. Ia mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari Dapil III Jakarta.
Saksikan juga Dipecat PPP, H.Lulung Siap Pindah ke PAN':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini