"Nggak ada ikut masalah itu, nggak ada itu," ucap Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Novanto juga membantah pernah memerintahkan Idrus membantu meloloskan proyek itu. Dia beralasan sudah berada di dalam penjara ketika perkara bergulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada (perintah ke Idrus), saya waktu itu sudah masuk (penjara)," imbuh Novanto.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 lalu. KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat dia berkunjung ke rumah dinas Idrus Marham. Eni, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap dari tersangka lainnya, Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limite, yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Simak Juga 'Ketiga Kalinya Idrus Dipanggil KPK Terkait Suap PLTU Riau':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini