Saksi Cerita Fayakhun Bertemu Novanto Terkait Proyek di Bakamla

Saksi Cerita Fayakhun Bertemu Novanto Terkait Proyek di Bakamla

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 27 Agu 2018 15:38 WIB
Sidang lanjutan dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2018) Foto: Faiq Hidayat-detikcom
Jakarta - Bagian Operasional PT Merial Esa M Adami Okta menyebut Fayakhun Andriadi dan Fahmi Darmawansyah bertemu dengan mantan Ketum Partai Golkar Setya Novanto. Pertemuan itu disebut membahas uang proyek Bakamla untuk diserahkan kepada staf Kabakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Awalnya, Fayakhun dan Fahmi Habsyi saling mengklaim sudah membantu anggaran proyek Bakamla di DPR. Fahmi Habsyi disebut Adami menerima uang Rp 54 miliar dari commitment fee sebesar 6 persen.

"Iya setelah pertemuan Fairmont Pak Fahmi kasih tahu uang 6 persen sudah dikasih Habsyi terus Fayakhun kecewa. Terus diajak kami ke kediaman Setya Novanto," ujar Adami ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (27/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah sudah divonis dalam perkara ini. Suami Inneke Koesherawati itu yang mengerjakan proyek satelit dan drone di Bakamla. Fahmi berjanji akan memberikan commitment fee 1 persen untuk anggota DPR Fayakhun.

Dalam pertemuan dengan Novanto, Adami menyebutkan Fahmi menjelaskan kepada Fayakhun dan Novanto uang proyek itu sudah diterima Fahmi Habsyi. Fayakhun merasa kecewa terhadap suami Inneke Koesherawati yang mentransfer uang proyek itu ke Fahmi Habsyi.

"Kita diminta jelaskan langsung sudah kirim ke Habsyi karena Pak Fayakhun kecewa kenapa dikasih," tutur dia.




Adami juga menerangkan Fayakhun menerima uang USD 300 ribu dan USD 610 ribu. Uang itu memenuhi janji commitmen fee dari Fahmi Habsyi. Namun Fayakhun pernah menagih Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief untuk melunasi commitmen fee karena munas Partai Golkar segera digelar.

"Iya minta sudah dekat kongres munas Golkar. Juga dibagi-juga ke komisi I katanya Petinggi sudah kurcaci belum," ucap Adami.

"Maksudnya apa itu? Anda tahu?" tanya jaksa KPK kepada Adami.

"Saya nggak tahu," jawab Adami.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads