"Dugaan soal mahar politik atau suap dalam proses pencalonan kemarin, pentingnya Bawaslu melakukan tindak lanjut untuk memastikan apakah larangan pemberian imbalan itu betul-betul dilanggar atau tidak. Ini akan berpengaruh pada tindak lanjut atau konklusi berikutnya," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, di kantor Kemendagri, Rabu (15/8).
"Misalnya begini, soal aliran uang, kalau aliran uang itu ternyata menyasar pada penyelenggara-penyelenggara negara yang masih memegang jabatan berarti bisa dikategori sebagai praktik suap politik begitu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini yang kita terlalu banyak berdiskusi soal ada sanksinya atau tidak, tetapi kita tidak fokus melihat apakah pelanggaran terhadap pasal 228 tentang larangan memberikan imbalan ke parpol dan larangan parpol memberi imbalan itu terjadi atau tidak," tutur Titi.
Sementara itu Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai laporan dugaan mahar Sandiaga Uno tak layak ditindaklanjuti. Karena itu, Habiburokhman meminta Bawaslu objektif dalam menangani laporan tersebut.
"Kasus ini menurut saya seharusnya ditolak pada tahap pemeriksaan awal di Bawaslu. Kawan-kawan itu kan punya Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Sangat jelas di Perbawaslu itu bahwa bukti awal yang cukup menjadi syarat mutlak (untuk sebuah laporan) dilanjutkan," kata Habiburokhman di Menteng, Rabu (15/8).
Habiburokhman menyebut Bawaslu sedang mencari perhatian. Dia menuding para pelapor indikasi mahar Sandiaga berafiliasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga membuat Bawaslu proaktif.
"Saya pikir Bawaslu juga jangan terlalu genit, isu-isu panggil. Waktu La Nyalla, isu, isu, isu, mau panggil Pak Prabowo. Saya ingatkan, nggak gampang panggilin orang itu karena orang punya aktivitas," ucap Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra itu.
Simak Juga 'Kepada KPK, Sandiaga Bantah Tudingan Mahar Rp 500 M':
(rna/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini