Ratusan Jemaah Haji Minta Pulang Cepat, Panitia Tak Sembarang Proses

Laporan dari Mekah

Ratusan Jemaah Haji Minta Pulang Cepat, Panitia Tak Sembarang Proses

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 25 Agu 2018 11:11 WIB
Kadaker Mekah Endang Jumali (Fajar/detikcom)
Jakarta - Setelah puncak haji terlewati, hal yang harus ditangani Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah kepulangan jemaah. Tak hanya itu, ada ratusan jemaah yang mengajukan permintaan pulang cepat.

Sebanyak 300 jemaah haji terdata minta kepulangannya dipercepat (tanazul) karena sejumlah alasan. Dokumen mereka kini diproses oleh petugas Kantor Urusan Haji (KUH) Daerah Kerja (Daker) Mekah.


Ada beberapa alasan yang mengharuskan jemaah mengajukan percepatan kepulangan ke Tanah Air. Pertama adalah pisah rombongan. Misalkan ada 25 orang anggota kelompok terbang A terpisah dari rombongannya saat berangkat dari Tanah Air. Pada saat kepulangan, mereka dipastikan akan lebih dahulu diproses untuk tanazul. Digabungkan dengan kelompok terbang dan rombongan asalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga sebelum wukuf, kami mencatat sudah ada sebanyak itu," kata Kepala Daker Mekah Endang Jumali di Syisyah, Mekah, pada Sabtu (25/8/2018).

Kedua adalah jemaah yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka membutuhkan perawatan lanjutan di Tanah Air sehingga dibolehkan mengajukan tanazul. Namun, sebelum berangkat, jemaah tersebut harus mendapatkan persetujuan tim medis yang menyatakan dirinya mampu dan layak terbang.


Jemaah yang mengalami gangguan kesehatan ini yang diprioritaskan. Dokter spesialis penerbangan akan memastikan apakah layak terbang atau tidak.

Alasan mereka yang mengajukan tanazul kategori ketiga adalah urusan dinas. Biasanya adalah mereka yang tergabung dalam tim pemandu haji daerah (TPHD). Pengajuan mereka pun akan diseleksi dan diverifikasi lebih lanjut. Tak semua TPHD bisa mengajukan percepatan pemulangan ke Tanah Air.

"Ada dua syarat yakni terkait dengan pelantikan dan mengenai pelaporan keuangan. Ini kan tidak bisa diwakilkan," ujar Endang.

TPHD, kata Endang, harus menunjukkan bukti undangan pelantikan ataupun surat keterangan dari atasannya tentang pemrosesan laporan keuangan.

Endang mengatakan kebanyakan jemaah tanazul adalah mereka yang terpisah dari rombongan. Sedangkan jemaah sakit atau jamaah yang mempunyai urusan dinas tidak sebanyak yang pertama.

"Kami masih mendata. Urusan satu ini harus betul-betul kita seleksi ketat. Tidak sembarang orang bisa mengajukan tanazul," kata Endang.

Endang menjelaskan setelah dokumen diajukan, petugas daker akan memverifikasi data berdasarkan persyaratan yang sudah ditetapkan. Setelah itu, dokumen diajukan kepada maktab. Petugas kemudian mencarikan tiket pesawat.

Adapun petugas haji tidak diperbolehkan minta tanazul. Sudah menjadi komitmen petugas haji sejak awal untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji.



Tonton juga video: 'Hotel Kapsul, Terobosan Pengganti Tenda Jemaah Haji'

[Gambas:Video 20detik]

(fjp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads