"Oknum polisi yang menghina Nabi Muhammad di medsos sudah kita tahan dan telah kita lakukan pemeriksaan pidana kode etik profesi Polri," kata Plh Kabid Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Sabtu, (23/8/2018).
Aipda SP ditangkap setelah masyarakat melaporkan perbuatannya. Warga marah dengan status Facebook yang ditulis Aipda SP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan ujaran kebencian tersebut muncul pada Selasa (21/8). Tak lama setelah ujaran itu diunggah, Aipda SP langsung menghapusnya dan membuat permintaan maaf.
Namun status yang menghina Nabi Muhammad SAW itu telanjur di-capture warganet. Aipda SP pun dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada Kamis (23/8) malam.
Saat ini, Aipda SP masih menjalani penahanan di Polres Asahan. Dia juga akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motivasinya menuliskan kalimat ujaran kebencian itu.
Tonton juga video: 'Evie Effendi Dipolisikan Gara-gara Ceramah 'Nabi Muhammad Sesat''
(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini