Ini Pengakuan Bidan Suplai Obat Aborsi ke Pasangan Kekasih Mojokerto

Ini Pengakuan Bidan Suplai Obat Aborsi ke Pasangan Kekasih Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 14:59 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Nursaadah Utami Pratiwi (25) diringkus karena menyuplai obat aborsi ke pasangan kekasih Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21). Bidan yang kini berdinas di Langkat, Sumut ini mengaku berani mengirim obat berbahaya lantaran ditipu oleh Dimas.

Dengan dua tangannya diborgol, gadis bertubuh mungil ini hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia menuturkan, sejak tahun 2015 berdinas di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Langkat sebagai bidan.

Sebelumnya, lulusan D3 Kebidanan di Gresik tahun 2014 ini merupakan tetangga sekaligus teman Dimas di Desa Cagak Agung, Cerme, Gresik.

"Saya tinggal di rumah nenek di Langkat," kata Utami sembari terisak menahan kesedihan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (24/8/2018).

Kasus aborsi yang menyeret Utami itu bermula sekitar bulan Juli 2018. Saat itu Dimas menelepon dirinya untuk meminta bantuan.


"Dimas telepon saya, dia bilang ada keponakan dia lagi hamil, dia tak sebutkan namanya. Saya tanya usia kehamilan, dia bilang kurang lebih belum lima bulan," ungkapnya.

Tanpa berfikir panjang, Utami memberi saran ke Dimas agar menggunakan obat menggugurkan kandungan. Tak hanya itu, bidan yang kini tinggal di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut itu membantu Dimas untuk membeli obat penggugur kandungan.

Menggunakan statusnya sebagai bidan, dengan mudah Utami bisa membeli 5 butir obat jenis Gastrul di sebuah apotek yang ada di Langkat. Obat berbahaya itu dia beli seharga Rp 15 ribu/butir. Obat tersebut lantas dia kirim ke Dimas menggunakan jasa pengiriman barang dengan ongkos Rp 18 ribu.

Namun, Utami meminta Dimas membayarnya Rp 500 ribu. Dengan begitu, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 ribu.

"Saya tahu risikonya obat itu bisa mengakibatkan kematian janin," ungkapnya sembari menyesali perbuatannya.


Kendati begitu, Utami merasa ditipu oleh Dimas. Dia tak menyangka obat berbahaya itu digunakan untuk menggugurkan kandungan kekasih Dimas, Cicik yang sudah berusia 8 bulan.

"Kalau tahu usia kehamilannya sudah besar, tak akan saya kasih," terangnya.

Nasi sudah menjadi bubur. Kini Utami harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Wanita berhijab ini dikenakan pidana aborsi dan penyalahgunaan obat berbahaya.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, motif tersangka menyuplai obat penggugur kandungan sebatas untuk membantu temannya.

"Alasannya sebatas untuk membantu temannya sesuai dengan bidangnya sebagai bidan. Tersangka baru sekali menjual obat berbahaya secara ilegal," tandasnya.


Dimas menggunakan obat dari Utami untuk menggugurkan kandungan kekasihnya di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto pada Minggu (12/8). Cicik meminum 5 butir sekaligus obat keras tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Mahasiswi sekolah tinggi ilmu kesehatan di Kediri ini takut kehamilannya di luar nikah ketahuan keluarganya.

Kandungan berusia 8 bulan itu gugur esok harinya, Senin (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Di luar dugaan, bayi laki-laki yang dikandung Cicik lahir dalam kondisi hidup.

Takut ketahuan orang, Dimas dan Cicik membawa bayi laki-laki mereka ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto dengan cara dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax. Dengan motor yang sama, Dimas membonceng Cicik yang dalam kondisi lemas pasca melahirkan.

Nahas, sampai di Puskesmas bayi prematur itu dalam kondisi kritis akibat terlalu lama di dalam jok sepeda motor. Darah daging Dimas dan Cicik akhirnya meninggal saat dirujuk ke RS Gatoel, Kota Mojokerto.

Akibat perbuatannya, Dimas dan Cicik harus mendekam di balik jeruji besi. Pasangan kekasih ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait aborsi, kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan obat keras berbahaya.




Tonton juga 'Keji! Ada Mayat Bayi Terbungkus Tas Ditemukan di Pintu Air Cawang':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.