Titi Anggraini merupakan ahli yang dihadirkan KPU DKI Jakarta dalam sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg. Sidang ajudikasi tersebut berkaitan perkara Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik.
"Terkait PKPU ini saya sebagai ahli menghormati KPU visi yang menerjemahkan rekrutmen yang demokratis, tidak berpandangan untuk menjegal karena posisi artikulasi karir politik seseorang bisa ditempuh jalur elektoral dan jalur membesarkan partai," ucap Titi saat sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Titi disampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum M Taufik, Yupen Hadi mengenai aturan PKPU. Sebab KPU sudah beberapa kali menjegal hak seorang untuk nyaleg.
Menurut Titi, partai politik merupakan instrumen demokrasi yang perlu dikuatkan. Karena posisi jabatan penting dari kader partai politik.
"Ahli dalam hal ini berkecimpung pemilu saya menganggap berpolitik dalam pemilu untuk menghadirkan yang terbaik bisa panggung elektoral, bisa melalui panggung parpol dengan mengelola parpol yang modern dan mencetak kader baik dan siap membawa parpol praktek demokrasi dijalankan," jelas dia.
Selain itu, ia mengatakan kebijakan KPU sudah dengan pertimbangan membuat aturan tersebut. Namun hal yang wajar jika banyak pihak berpandangan berbeda mengenai aturan larangan eks napi korupsi untuk nyaleg.
"Ketika KPU punya kebijakan ini merupakan sesuatu lahir yang tidak instans, saya memahami pihak-pihak perpandangan berbeda. Saya kira keadilan pemilu penting tidak boleh mengabaikan prosedur. Saya tidak menganggap menjegal," jelas Titi.
M Taufik sebelumnya kembali maju di Pileg 2019 terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.
Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.
Selain itu, Taufik juga menggugat PKPU ke MA. Taufik sempat mediasi dengan KPU soal pencoretan namanya dalam pendaftaran Pileg 2019 namun hasilnya buntu sehingga dilakukan sidang ajudikasi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini