"Saya heran dengan sikap Bawaslu yang terus memperpanjang kasus tuduhan mahar ini, bahkan Bawaslu kembali melanggar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang mereka buat sendiri, yakni melakukan pemanggilan ketiga terhadap Andi Arief," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (24/8/2018).
"Padahal, menurut Pasal 24 ayat (6), seharusnya pemanggilan hanya bisa dilakukan maksimal dua kali," imbuh Habiburokhman masih merujuk pada Perbawaslu 7/2018 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Arief mengaku tak bisa hadir memenuhi panggilan Bawaslu hari ini. Habiburokhman mengaku diminta Andi menggantikannya di Bawaslu.
"Hari ini jam 13.30 WIB saya dan Jansen Sitindaon (Ketua DPP Partai Demokrat) diminta Andi Arief untuk hadir ke Bawaslu," ucapnya.
Sejak Kamis (23/8), Habiburokhman mengaku intens berkomunikasi dengan Andi Arief, yang merasa tidak nyaman soal kasus ini. Andi disebut tak nyaman lantaran menganggap ada pihak lain yang memanfaatkan isu mahar tersebut.
Menurut Habiburokhman, persoalan dugaan mahar hanyalah miskomunikasi yang sudah selesai. Andi Arief disebutnya telah menyatakan masalah tersebut selesai.
"PAN, PKS, dan Sandiaga, ketiga pihak yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut sudah dengan tegas membantah. Yang terpenting tidak ada satupun bukti materiil yang mengarah ke perbuatan mahar tersebut sebagaimana disyaratkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman meminta Bawaslu tetap independen dalam kasus ini. Dia berharap Bawaslu tak ditunggangi elite politik lainnya.
"Tegak lurus pada aturan, terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Jangan sampai kasus ini ditunggangi pihak lain yang memiliki kepentingan politis," pungkas Habiburokhman.
Tonton juga 'Senyum Keki Sandi Tanggapi Laporan Mahar Politik di Bawaslu':
(gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini