"Kami mempertanyakan mengapa Bawaslu bertindak terlalu jauh dalam merespons laporan dugaan mahar politik dengan memanggil orang yang disebut sebagai saksi," ujar Ketua DPP Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Senin (20/8/2018).
Habiburokhman memandang tindakan Bawaslu bertentangan dengan Pasal 12 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 12 Perbawaslu Nomor 7/2018 mengatur dalam hal pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materiill dalam waktu 3 hari sejak pelaporan maka Pengawas Pemilu tidak meregistrasi atau tidak melanjutkan laporan tersebut," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menduga pelapor kasus ini tidak memenuhi syarat materiil karena hanya menghadirkan bukti pemberitaan media massa. Dalam kasus mahar, menurut dia, seharusnya yang dibuktikan adalah ada-tidaknya transaksi antara pemberi dan penerima.
"Aneh sekali kalau transaksi dibuktikan dengan kliping media massa yang isinya juga hanya menyebut katanya-katanya," kritik Habiburokhman.
"Kami mempertanyakan apakah karena yang dilaporkan adalah penantang petahana lantas sikap Bawaslu bisa seperti itu. Kami mendukung Bawaslu untuk senatiasa independen dan tegak lurus pada aturan perundang-undangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu karena tudingan Wasekjen Demokrat Andi Arief soal duit Rp 500 miliar. Sandi dituding memberikan uang tersebut ke PKS dan PAN untuk penentuan cawapres Prabowo Subianto.
Sandi sendiri telah membantah kabar itu. Sandiaga mengatakan tidak ada uang mahar yang diberikan ke parpol koalisinya.
"Kita bisa pastikan itu tidak betul yang disampaikan," kata Sandiaga, Minggu (12/8).
Tonton juga video: 'Soal Cuitan Mahar Rp 500 M, ACTA akan Laporkan Andi Arief'
(gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini