Tampak ayah korban, Suharto dan istri korban, Dahlia Antari Wulaningrum datang dari arah selatan. Memang rumah korban tidak jauh dari lokasi kejadian, yaitu di Kampung Gremet Manahan.
Di lokasi olah TKP, Suharto yang mengenakan gamis dan peci putih langsung menemui Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo. Mereka terlihat bersalaman lalu berjalan beriringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah ikhlas," kata Suharto, Jumat (24/8/2018).
Untuk keperluan olah TKP ini, polisi menutup Jalan KS Tubun, Solo. Olah TKP yang melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dan INAFIS Polda Jateng tersebut sudah dimulai sekitar pukul 08.00 tadi.
Menurut informasi, pelaku dugaan pembunuhan ini ialah Iwan Adranacus (40) yang merupakan bos perusahaan cat PT Indaco Warna Dunia. Iwan diduga sengaja menabrak Eko hingga meninggal di tempat.
Polisi telah menahan Iwan dan menetapkannya sebagai tersangka. Iwan dijerat dengan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ini perkara pembunuhan, kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Dia menjelaskan, perkara pembunuhan ini dimulai dari cekcok antara dua pengguna jalan tersebut. Eko dinilai menghalangi jalan Iwan saat berada di simpang Pemuda. Teman Iwan yang berada satu mobil sempat memukul helm Eko.
Cekcok kembali terjadi saat kedua pihak bertemu di depan rumah pelaku. Karena kesal, korban yang mengendarai Honda Beat diduga menendang bumper mobil Iwan.
"Kemudian pelaku mengejar korban hingga terjadi peristiwa di Jalan KS Tubun," ujarnya.
Tonton juga 'Ngeri! Truk Melaju Kencang Tabrak 4 Motor, 2 Orang Tewas':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini