Richard Muljadi Isap Kokain Berujung Tahanan

Richard Muljadi Isap Kokain Berujung Tahanan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 05:31 WIB
Polisi mengetes rambut dan darah Richard Muljadi yang ditangkap saat isap kokain. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Gara-gara memakai narkotika berjenis kokain, Richard Muljadi diciduk dan ditangkap polisi. Kasusnya berujung pada penahanan dirinya.

Penangkapan Richard dilakukan di dalam toilet di kawasan SCBD Jakarta, Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga telah mengisap kokain yang berada di atas layar ponsel iPhone X dan dolar Australia.


Saat itu perwira menengah Kombes Herry Heryawan atau biasa dipanggil Herrimen berada di restoran yang sama dengan Richard. Herrimen saat itu cukup lama menunggu pria yang ada di dalam toilet tersebut untuk keluar. Tidak lama kemudian, pria tersebut--yang belakangan diketahui sebagai Richard Muljadi--keluar meninggalkan toilet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah keluar dari kamar mandi dan Pak Herrimen menemukan bahwa di atas handphone di layar itu ada serbuk putih di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/8).


Selang sehari setelah pemeriksaan, Richard ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Gelar perkara juga dilakukan di hari yang sama. Hasilnya, Richard resmi ditahan kepolisian.

"Untuk hari ini sudah kita lakukan penahanan karena ada bukti, artinya ada barang bukti kemudian keterangan tersangka. Setelah gelar perkara, dia dilakukan penahanan hari ini," jelas Argo di kantornya, Kamis (23/8).


Richard akan ditahan selama 20 hari ke depan. Richard dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman terhadap Richard itu tertuang dalam Pasal 112 ayat 1 sebagai berikut:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 127 ayat 1a berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap penyalahguna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Tonton juga video: 'Richard Muljadi Isap Kokain di Resto SCBD, Kini Jadi Tersangka'

[Gambas:Video 20detik]


(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads