"Terdakwa divonis empat tahun penjara," kata Humas PN Karawang Diah Rahmawati saat dihubungi detikcom, Kamis (23/8/2018).
Diah menuturkan, Sinta terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban yang merupakan anaknya sendiri," ujar Diah menirukan ucapan hakim ketua Victor Suryadipta saat sidang Kamis siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinta menganiaya anaknya sendiri di rumah orang tua Sudarha alias Dirja, Kampung Iplik, RT 02 RW 12, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat. Di rumah itu Sinta tinggal selama beberapa bulan dan terlibat skandal dengan Dirja hingga hamil. Di rumah itulah Calista kejang-kejang hingga koma akibat dianiaya Sinta. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini