Kemenag akan Perbarui Aturan Volume Speaker Masjid

Kemenag akan Perbarui Aturan Volume Speaker Masjid

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 18:05 WIB
Warga dusun Kecinan di Lombok Utara memperbaiki posisi speaker masjid setelah diguncang gempa. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) sudah membuat aturan mengenai pengeras suara (speaker) masjid pada 1978. Ditjen Bimas Islam pun akan membuat aturan yang lebih teknis perihal pengeras suara masjid.

"Ya (jadi lebih teknis)," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah memang tak menjabarkan secara terperinci poin apa saja yang akan masuk aturan tersebut nantinya. Tetapi tak tertutup kemungkinan maksimum volume pengeras suara juga diatur.

"Masih dalam pembahasan," ujar Muhammadiyah.



Dia memastikan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut. Dia berharap aturan ini nantinya ditaati oleh seluruh umat Islam.

Sementara itu, dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala memang belum diatur secara teknis soal volume maksimum pengeras suara. Pada aturan itu hanya ditulis bahwa suara azan memang harus ditinggikan, sesuai dengan tuntunan Nabi. (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads