"Ya (jadi lebih teknis)," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam pembahasan," ujar Muhammadiyah.
Dia memastikan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut. Dia berharap aturan ini nantinya ditaati oleh seluruh umat Islam.
Sementara itu, dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala memang belum diatur secara teknis soal volume maksimum pengeras suara. Pada aturan itu hanya ditulis bahwa suara azan memang harus ditinggikan, sesuai dengan tuntunan Nabi. (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini