Padahal, Taufik juga diajukan Gerindra untuk duduk di kursi DKI 2 sebagai pengganti Sandiaga Uno yang maju Pilpres 2019. Lantas apa alasan Taufik teken dokumen tersebut?
"Ya supaya nggak ribet aja. Pokoknya saya tandatangan lah, supaya nggak ribet," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menandatangani surat tersebut tanggal 10 Agustus 2018 lalu. Pada saat itu, dirinya sedang mendampingi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftar pilpres di KPU. Meski sudah ditandatangani, Taufik menilai surat tersebut tidak sah.
"Itu nggak sah. Kita kan tanda tangan itu mesti berdasarkan keputusan rapat," katanya.
Gerindra, kata Taufik juga tetap menyodorkan namanya untuk dicalonkan menduduki kursi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandiaga Uno yang maju Pilpres.
"Gerindra tetap mengusulkan nama (saya)" kata Taufik.
Mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Merujuk aturan tersebut, PKS dan Gerindra harus menyodorkan masing-masing satu nama calon Wakil Gubernur DKI.
Tonton juga video: 'Ini Kata Anies soal Niat Gerindra Mengakuisisi Dirinya'
(idn/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini