"Menurut kabar, karena saya nggak melihat, mendengar dari teman-teman (DPD Gerindra) itu Mardani Ali Sera sama Nurmansjah Lubis," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI, Syarif, saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/8/2018).
Syarif mengatakan PKS menyodorkan nama Mardani dan Nurmansjah saat pendaftaran pilpres di KPU pada 10 Agustus lalu. Ketika itu Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik diminta menandatangani surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Merujuk pada aturan tersebut, seharusnya PKS dan Gerindra menyodorkan hanya satu nama. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Iman Satria menyayangkan PKS yang menyodorkan nama lebih dari satu.
"PKS hanya ingin mengajukan nama dari PKS aja, ya kita kan keberatan. Harusnya kan satu Gerindra, satu PKS. Aturannya satu-satu, kita kan partai yang taat aturan," jelasnya.
Satria menambahkan sampai saat ini belum ada komunikasi langsung antara PKS dan Gerindra untuk membahas posisi Wagub DKI.
"Belum ada obrolan, PKS belum pernah ajak kita untuk duduk ngobrol," katanya.
(idn/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini