Komisioner KPU Banyuwangi, Edi Syaiful Anwar mengatakan, sesuai dengan rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Banyuwangi, pencoretan ribuan warga binaan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU No 887/2018 tentang pemilih di lapas/rutan pada DPT Pemilu 2019.
"Karena DPT Banyuwangi sudah kita tetapkan pada 15 Agustus, maka DPT tersebut harus kita sesuaikan," ujarnya kepada detikcom, Kamis (23/8/2018).
Dari jumlah 1.071 warga binaan lapas yang sebelumnya masuk DPT Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, hanya empat orang di antaranya merupakan warga yang berdomisili di Penataban.
"Lainnya warga wilayah lain di Banyuwangi. Karena itu, sisanya, yakni 1.067 orang dikeluarkan dari DPT," tuturnya.
Namun meski dikeluarkan dari DPT, para penghuni lapas masih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. KPU akan memasukkan mereka dalam daftar pemilih Tambahan (DPTb). Ini mengacu Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, proses penyusunan DPTb digelar mulai 28 Agustus sampai 18 Maret 2019.
"Yang pasti, kami akan tetap melayani warga untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk warga binaan lapas yang memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini