Lukman menjawab pertanyaan pengguna media sosial yang meminta komentarnya terkait kasus Meiliana. Lukman lalu memberikan pendapatnya dengan mengacu pada UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb.. https://t.co/NgKnwtomfc
β Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) August 23, 2018
Pasal 4 di UU 1/PNPS/1965 memerintahkan penambahan pasal 156a di UU KUHP. Pasal 156a tersebut berbunyi begini:
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Sementara itu, Pasal 1 di UU 1/PNPS/1965 berbunyi begini:
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dianggap melakukan penistaan agama. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Tonton juga video: 'Kisah Meiliana Pengeluh Suara Azan yang Berujung Penjara'
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini