Namun duit yang digunakan Zumi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi itu berasal dari gratifikasi. Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam surat dakwaan.
"Terdakwa melalui Apif pada tahun 2017 meminta Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin mencarikan 10 unit mobil Mitsubishi Triton untuk kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang diusung oleh terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Selanjutnya Muhammad Imaduddin memberikan uang Rp 260 juta dalam 2 tahap pemberian kepada Syarial Ardiansyah selaku orang kepercayaan Bambang Bayu Suseno untuk pembayaran sewa mobil Mitsubishi Triton tersebut," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melalui Apif pada tahun 2017 meminta Muhammad Imaduddin mentransfer uang untuk pembayaran baju gamis muslimah dalam rangka kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno," kata jaksa.
"Selanjutnya Muhammad Imaduddin memerintahkan Sendhy Hefria Wijaya mentransferkan uang Rp 200 juta ke nomor rekening yang dikirimkan Apif," sambung jaksa.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini