Awalnya, Apif Firmansyah, yang merupakan asisten pribadi Zumi, menyarankannya melantik Dodi Irawan sebagai Kepala Dinas PUPR Jambi. Saat itu, ada pesan yang dititipkan Zumi ke Dodi.
"Atas saran Apif Firmansyah, terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan yakni agar loyal, royal, dan total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Dodi resmi menjadi Kepala Dinas PUPR Jambi, Zumi memintanya berkoordinasi dengan Apif untuk urusan proyek. Dodi diminta mengumpulkan fee dari rekanan kontraktor untuk ijon proyek.
"Sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 berhasil mengumpulkan uang fee ijon proyek 2017 dari para rekanan yang keseluruhan mencapai jumlah Rp 33,404 miliar," kata jaksa.
Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang-lebih Rp 44 miliar. Selain itu, ada penerimaan 1 unit Toyota Alphard.
Gratifikasi itu digunakan Zumi untuk kepentingan partai politiknya, PAN. Ada pula uang yang digunakan Zumi untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, sebagai calon Wali Kota Jambi 2018.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini