"Ada penambahan (gratifikasi), ada dugaan penerimaan gratifikasi lain. Nanti secara terperinci akan disampaikan lagi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
Sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, Zumi disebut menerima Rp 6 miliar. Dalam perkembangannya, KPK menyebut ada penambahan penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp 49 miliar. Bagaimana dengan kali ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti di dakwaan akan diurai lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini," ucap Febri.
Selain terjerat gratifikasi, Zumi menyandang status tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini