Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan, Bagaimana Perusak Vihara?

Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan, Bagaimana Perusak Vihara?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 10:42 WIB
Ilustrasi vihara (rengga/detikcom)
Asahan - Meiliana dihukum 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan yang terlalu keras. Keluhan Meiliana itu dinilai sebagai penistaan agama Islam. Sebagai balasannya, vihara dibakar.

Kasus itu terjadi pada 2016. Kala itu, keluhan Meiliana sampai ke pengurus masjid di Tanjungbalai, Sumut. Warga sekitar tidak terima dan merasa agamanya dinista. Sebagai balasannya, tempat ibadah vihara dibakar dan dirusak massa.


Setelah melalui proses hukum, berikut ini hukuman kepada perusak vihara sebagaimana dirangkum dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8/2018):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.


Hukuman kepada delapan nama di atas diketuk PN Tanjungbalai pada 23 Januari 2017. Sedangkan Meiliana dihukum 18 bulan penjara oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.


Tonton juga video 'Kisah Meiliana Pengeluh Suara Azan yang Berujung Penjara'

[Gambas:Video 20detik]

(asp/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads