"Awalnya mereka adu mulut saat di lampu merah. Pelaku merasa korban menghalangi jalannya," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, Rabu (22/7/2018) malam.
Korban diketahui bernama Eko Prasetio (28) sedangkan pelaku berinisial IA (40). Peristiwa terjadi di Jalan KS Tubun, Solo, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kembali cekcok saat kedua pihak bertemu di depan rumah pelaku. Karena kesal, korban yang mengendarai Honda Beat diduga menendang bumper mobil pelaku.
"Kemudian pelaku mengejar korban hingga terjadi peristiwa di Jalan KS Tubun," ujarnya.
Atas laporan warga, polisi langsung mengejar pelaku. IA kemudian ditahan di Mapolresta Surakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.
IA dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tonton juga video: 'Bus Tabrak Motor dan Mobil di Bandung Barat'
Tonton juga video: " (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini