"Ada yang kirim ke saya dua buah surat dari @Kemendagri_RI meminta agar pemda-pemda membantu #BencanaNTB . Secara teknis takkan mudah sebab itu memakai APBD-P. Surat diteken hari ini tanggal 20 Agustus waktu Jakarta. Kasihan #DapilNTB," cuit Fahri lewat akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, seperti dilihat detikcom, Selasa (21/8/2018).
Ada dua surat yang ditandatangani Tjahjo. Satu surat bernomor 977/6131/SJ ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia dan satu surat lainnya bernomor 977/977/6132/SJ ditujukan untuk bupati dan wali kota. Isi surat sama, yakni meminta gubernur, bupati, dan wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemprov NTB untuk menangani dampak gempa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di dalam surat, Tjahjo menjelaskan dasar hukum pemberian bantuan. Masing-masing Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 162 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 47 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta butir V.21 Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
Tjahjo meminta dana bantuan diambil dari saldo anggaran yang tersedia dalam silpa APBD tahun anggaran sebelumnya atau dengan menggeser belanja tak terduga. Selain itu, bisa dengan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang dinilai kurang mendesak.
"Diharapkan kepada Saudara dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Demikian untuk menjadi maklum," tulis Tjahjo di surat tersebut yang juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fahri pun mengkritik langkah Tjahjo tersebut. Dia menilai, lewat ini, pemerintah pusat ingin lepas tangan terhadap penanganan gempa yang terjadi di NTB.
![]() |
"Kalau benar, Intinya: kementerian dlm negeri menginstruksikan kpd pemda seluruh indonesia utk membantu keuangan pemda NTB yg di ambil dari sisa lebih (silpa) APBD setiap daerah. Catatan: tiap daerah memiliki silpa yang berbeda-beda. Sehingga jumlah nominal bantuan tidak optimal. Bagi saya, ini nampaknya pemerintah pusat mau lepas tangan: karena surat itu belum tentu mendapat sambutan dr pemda lain krn kondisi keuangan pemda juga tdk merata bahkan tidak mampu. Selama ini pusat sudah terlalu membebani daerah dengan alokasi-alokasi anggaran operasional," cuit Fahri Hamzah.
"Langkah Mendagri ini mengisaratkan bahwa keuangan pusat sudah cukup tertekan. Sehingga lagi-lagi harus "meminta ke daerah". Padahal anggaran daerah tidak leluasa karena alokasinya yang relatif kaku, baik DAU, DAK atau Dana Bagi Hasil. Inikah alasan sebenarnya? Kalau pemerintah pusat mau lempar handuk, lebih baik terbuka dan jujur. Biar kita sekalian galang sumberdaya masyarakat saja. Negara nggak usah ikut. Kalau memang nggak sanggup. #BencanaNasionalForNTB," sambungnya.
detikcom mencoba menghubungi Kabid Humas Kemendagri Maddaremmeng atau Aco terkait surat Tjahjo ini, tapi dia mengarahkan agar meminta konfirmasi kepada Kapuspen Kemendagri Bahtiar. detikcom telah berupaya menelepon Bahtiar dan mengirim pesan lewat WhatsApp tapi belum berbalas.
Simak Juga 'Fahri Minta Status Gempa Lombok Dinaikan, Ini Balsan BNPB':
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini