"Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus," kata pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso kepada wartawan, Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Zumi Zola yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Selain itu, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Tonton juga video: 'Senyum Terkembang Zumi Zola Usai Diperiksa KPK'
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini