"Kalau nekat, (identitas pendaki) menjadi catatan kami, pendaki yang nekat kena blacklist 3 tahun dilarang masuk kawasan TNGM atau mendaki ke puncak Merapi," kata Kasubbag TU Balai TNGM, Akhmadi, Senin (20/8/2018).
Tak hanya itu, identitas pendaki yang nekat naik ke puncak Merapi juga bakal diinfokan ke Balai Taman Nasional Gunung lainnya di Indonesia agar mendapatkan sanksi serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, radius 3 kilometer dari puncak Merapi dilarang untuk aktivitas penduduk dan pendaki. Rekomendasi itu keluar setelah aktivitas Merapi meningkat yang ditandai dengan rentetan erupsi freatik sejak Mei 2018. Saat ini status Merapi juga ditingkatkan dari Normal menjadi Waspada.
Pengawasan di kawasan TNGM juga ditingkatkan setelah kemunculan kubah lava baru di kawah Merapi, tepatnya di permukaan kubah lava erupsi 2010. Kubah lava berdimensi panjang 55 meter, lebar 25 meter, dan tinggi 5 meter itu diperkirakan muncul pada 11 Agustus 2018. Pada Sabtu (18/8) kemarin, BPPTKG menyimpulkan kondisi itu menandai fase erupsi magmatik Merapi dengan erupsi cenderung bersifat efusif.
"Kami ikuti rekomendasi dari BPPTKG, pengawasan setiap hari ditempatkan petugas di posko yang tersebar di 7 resort TNGM, di Kabupaten Sleman, Magelang, Klaten, dan Boyolali," imbuh Akhmadi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini