Tuding Nikita Minta Rp 5 M, Sam Aliano Terancam Dipolisikan

Tuding Nikita Minta Rp 5 M, Sam Aliano Terancam Dipolisikan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 20 Agu 2018 14:27 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Tudingan 'main mata' Nikita Mirzani-polisi dalam kasus pencemaran nama baik oleh Sam Aliano dibantah tegas oleh pengacara. Pengacara Nikita mengancam akan mengambil upaya hukum jika Sam aliano tidak segera mengklarifikasi tuduhan itu.

"Dengan ini kami meminta kepada SA (Sam Aliano) agar mengklarifikasi tuduhan-tuduhannya agar nama baik NM (Nikita Mirzani) maupun pihak-pihak yang dituduhkan segera dipulihkan karena perbuatan tersebut tidak dilakukannya. Apabila SA tidak mengklarifikasi tuduhan-tuduhan di atas, maka kami akan mengambil langkah hukum," ujar salah satu kuasa hukum Nikita, Aulia Fahmi, dalam keterangan kepada detikcom, Senin (20/8/2018).

Fahmi menegaskan membantah keras pernyataan Sam Aliano terkait permintaan uang Rp 5 miliar itu. Menurut Fahmi, tudingan tersebut sebuah fitnah dan bohong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tuduhan SA soal kuasa hukum NM ada main dengan penyidik kepada media dan soal permintaan NM meminta uang damai Rp 5 miliar kami nyatakan adalah fitnah dan penyebaran berita bohong. Kami meminta SA agar memperlihatkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhannya," tegas Fahmi.

Fahmi mengaku selama ini tidak pernah ada komunikasi antara pihaknya dan Sam Aliano. Nikita juga tidak pernah menawarkan jalan damai secara langsung kepada Sam Aliano.


"Bahwa kuasa hukum NM tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi ke pihak SA untuk meminta uang 5 milyar dan NM dalam kasus ini hanya menunjuk kami sebagai kuasa resmi, tidak ada orang lain atau pihak lain," tegasnya.

Lebih jauh, Fahmi menepis dugaan adanya 'main mata' antara pihak Nikita dan penyidik soal penetapan Sam Aliano sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Bahwa perlu kami tegaskan, bahwasanya kami tidak pernah mengenal penyidik, adapun apabila ada pertemuan hanyalah sebatas pada saat mendampingi NM diperiksa baik sebagai pelapor/korban maupun saksi," ungkapnya.

Sebaliknya dari Sam Aliano, menurut Fahmi, justru penyidik memproses laporan Nikita itu secara profesional. Penetapan tersangka Sam Aliano dilakukan penyidik sesuai dengan prosedur.

"Bahwa kasus NM ini dilaporkan sejak bulan Oktober 2017, artinya ada waktu 10 bulan untuk sampai pada penetapan SA sebagai tersangka, kalau memang ada main harusnya tidak selama ini prosesnya," tuturnya.



Tonton juga video: 'Diperiksa Jadi Tersangka, Sam Aliano Yakin Tak Salah'

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads