"Penetapan tersangka belum. Karena masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi kepada detikcom via pesan singkat, Senin (20/8/2018).
Penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan untuk menentukan status hukum Evie. Penyelidik masih kumpulkan bukti serta memeriksa keterangan sejumlah saksi dan ahli untuk menguatkan penyidikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menghargai sikap Evie yang sejauh ini kooperatif. Bahkan, Evie proaktif mendatangi tokoh agama dan ormas islam dalam penyelesaian kasus ini. Evie menyampaikan maaf atas khilafnya.
Samudi berharap kedua pihak, baik Evie dan pelapor yaitu Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar saling memaafkan dan diselesaikan secara kekeluargaan. "(diselesaikan kekeluargaan) Tentunya menjadi pertimbangan penyidik untuk restorative justice," kata Samudi.
Evie Effendi dilaporkan oleh IPNU ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Dia dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi. Pelapor menyebut ustaz Evie membuat kesalahan soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat, termasuk nabi Muhammad. Video ceramah Evie itu viral di media sosial (medsos)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini