Fayakhun Andriadi Ajukan JC di Kasus Suap Proyek Bakamla

Fayakhun Andriadi Ajukan JC di Kasus Suap Proyek Bakamla

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 19:28 WIB
Fayakhun Andriadi (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Tersangka suap proyek Bakamla, Fayakhun Andriadi, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. KPK menyatakan saat ini permohonan JC tersebut masih dalam proses pertimbangan.

"Status JC masih dalam proses pertimbangan. Dikabulkan atau tidak, itu nanti dilihat dari tuntutan. Kalau dikabulkan JC-nya, tentu akan mempertimbangkan itu sebagai faktor yang meringankan tuntutan. Masih ada waktu kalau FA (Fayakhun Andriadi) punya niat yang utuh sebagai justice collaborator," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).


Febri mengatakan salah satu yang perlu dijelaskan Fayakhun adalah soal jumlah dugaan suap yang diterimanya. Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee senilai Rp 12 miliar, tapi saat ini baru Rp 2 miliar yang dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan penerimaan Rp 10 miliar sebagai selisih dari yang dikembalikan oleh tersangka FA kepada KPK, karena FA kan mengembalikan Rp 2 miliar. Mari kita tunggu saja fakta persidangannya," ujarnya.


Sebelumnya, KPK melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti terkait politikus Golkar Fayakhun Andriadi. Tersangka dugaan suap proyek Bakamla ini bakal segera disidang.

"Tersangka FA (Fayakhun Andriadi) dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-kementerian/lembaga dalam APBNP tahun anggaran 2016 untuk Bakamla RI. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPK suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-kementerian/lembaga dalam APBNP TA 2016 untuk Bakamla RI," ucap Febri.


Dalam perkara ini, Fayakhun, yang merupakan anggota DPR RI 2014-2019, diduga menerima 1 persen dari total Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dan USD 300 ribu. Fayakhun baru mengembalikan Rp 2 miliar dari total dugaan penerimaan tersebut.

Suap diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBNP tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (haf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads