"Kita tetap memaafkan kok, tapi juga hukum terus dijalankan. Proses (hukum) tetap jalan," ucap Hasan Malawi, selaku pelapor, kepada detikcom saat dihubungi, Kamis (16/8/2018).
Hasan yang merupakan salah satu pengurus di IPNU Jabar melaporkan ustaz Evie ke Polda Jabar. Pelapor menyebut tafsir Evie dalam surat Ad Dhuha sangat keliru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasihan kalau diberhentikan, di cabang-cabang (IPNU) mau pada turun ke jalan," katanya.
Soal upaya damai yang disarankan oleh polisi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, pihaknya justru tak melihat ada upaya dari Evie untuk membangun kekeluargaan tersebut.
"Pertanyaannya gini, setelah melayangkan apakah hari ini Evie itu membangun kekeluargaan apa tidak? Coba bicara tabayun. tapi Evie enggak," ucap Hasan. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini