"Tadi arahan dari gubernur kita evaluasi dulu, kita kaji lagi pergub ini. Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dululah," kata pelaksana tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Baca juga: Tarif Sewa Rusun Naik, Anies: Kami Cek Ulang |
Meli mengatakan, saat masa sosialisasi, kenaikan harga sewa mendapat masukan dari warga. Menurutnya, sebagian besar warga mengeluh karena pendapatan yang rendah sehingga keberatan atas kenaikan tarif rusun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meli mengatakan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan hanya ditujukan untuk rusun baru. Terdapat beberapa rusun baru yang perlu payung hukum tarif sewa.
"Kami pastikan ada payung hukumnya terhadap bangunan baru," terang Meli.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif sewa rusun pada Oktober 2018. Agustus-September digunakan sebagai masa untuk sosialisasi kepada warga. Rata-rata kenaikan rusun mencapai 20 persen.
Simak Juga 'Anies Tak Segan Ubah Pergub Bila Terbentur dengan Program':
(fdu/tor)