"Hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil dan karena itu saya juga berterima kasih ke penyidik karena siap melayani terhadap saya dalam rangka melengkapi keterangan yang diperlukan terkait tersangka Saudara Kotjo dan Eni," kata Idrus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
"Karena itu, cukup lama. Saya katakan, kalau bisa diselesaikan, akan lebih bagus," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya. Idrus menjawab dia menyerahkan kepada penyidik KPK saat ditanya soal apakah diperiksa terkait pertemuannya dengan tersangka dalam kasus ini, yaitu Johannes B Kotjo dan Eni Maulani Saragih.
"Kalau masalah substansi, biar penyidik saja. Kan nggak bagus saya sampaikan. Biarlah penyidik. Pokoknya semua yang terkait yang saya ketahui sudah saya jelaskan semua. Kalau mau tanya, ke penyidik," ujarnya.
Dia juga tak menjawab lugas apakah pemeriksaannya terkait penyelidikan baru dalam kasus ini. Idrus pun tak menjelaskan secara tuntas sikapnya jika nanti dianggap terlibat.
Pemeriksaan kali ini adalah yang ketiga kalinya untuk Idrus. Menurut KPK, Idrus ditanyai soal dugaan pertemuan dirinya dengan Eni dan Johannes.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini