"Ada dua PAH, yaitu PAH I, yang bertugas menyiapkan rancangan naskah haluan negara sebagai rujukan haluan pembangunan nasional. Sedangkan PAH II bertugas menyempurnakan Peraturan Tata Tertib MPR dan bahan rekomendasi lainnya serta Ketetapan MPR (Tap MPR) yang masih berlaku, sehingga MPR periode mendatang tinggal jalan atau 'lari' saja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan Zulkifli, setelah pembentukan PAH I dan II dan diumumkan melalui sidang tahunan MPR 2018, panitia ad hoc akan segera bekerja. Sementara itu, untuk amendemen UUD 1945, ia mengatakan hal itu bergantung pada keputusan politik.
"Soal jadi atau tidak jadinya amendemen, itu tinggal keputusan politik, tapi bahannya sudah ada," pungkasnya. (mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini