"Nggak ada masalah, itu kita dasarnya kuat. Kan mulai UU 22 ada, PP-nya juga ada, permenhubnya ada. Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada. Ini aturan pelaksanaannya dengan pergub, ini sudah ada," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Sigit mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum. Meski demikian, Pemprov DKI tetap akan terus mengevaluasi kebijakan ganjil-genap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Digugat ke MA |
"Setiap keputusan direncanakan, dievaluasi, bagaimana untuk bisa mengakomodasi semua. Meskipun tidak harus keinginan atau harapan kelompok ini diakomodasi semuanya. Tapi kita memperrhatikan fakta itu semua," jelasnya.
Gugatan terdaftar sebagai perkara dengan nomor register No 57PP/HUM/2018 pada 13 Agustus. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk sebagai tergugat.
"Pemohon Andrean Mezar, termohonnya Gubernur DKI Jakarta terkait dengan ganjil-genap," ucap Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah saat konferensi pers di media center MA, Jl Medan Merdeka Utara. (fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini