Digugat PBB, KPU Siap Hadapi Sengketa Bacaleg 2019

Digugat PBB, KPU Siap Hadapi Sengketa Bacaleg 2019

Peti - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 18:46 WIB
Gedung KPU (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2019 disengketakan ke Bawaslu. KPU mengatakan siap menghadapi gugatan sengketa tersebut.

"Ya tidak apa-apa kita hadapi itu, kan memang diatur dalam UU untuk memperoleh jawaban secara hukum," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Holiday Inn Jakarta, Kemayoran, Rabu (15/8/2018).


Ilham mengatakan nantinya parpol dapat memperbaiki apabila gugatan itu selesai dalam tahap mediasi. Namun, bila tidak selesai dalam mediasi, sengketa ini akan berlanjut pada tahap ajudikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memperbaiki, nanti kita lihat apakah nanti di sengketa itu kan ada mediasi apakah cukup selesai di mediasi atau langsung ke ajudikasi ke Bawaslu," kat Ilham.

Ilham mengatakan saat ini perbaikan tidak bisa kembali dilakukan. Sebab, tahapan verifikasi bacaleg telah selesai dilakukan.

"Bukan bertambah, tapi kemudian tergantung. Kan kalau sudah masuk tahap verifikasi kan itu sudah perbaikan nah yang TMS (tidak memenuhi syarat), ini yang jadi pertanyaan bagi mereka apakah tetap (dapat) diperbaiki tergantung dari jawaban Bawaslu," ujarnya.


Diketahui, Partai Bulan Bintang (PBB) kembali mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU terkait DCS bacaleg ke Bawaslu. "Kami sepakat untuk mengajukan gugatan atas 2 dapil yang belum diterima KPU," Ketua DPP PBB Sukmo Harsono. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads